“Hal ini saya harapkan bukan hanya sekedar menjadi slogan semata atau pun sekedar bergabung, namun harus tergabung secara utuhnya sesuai tugas pokok TNI sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Untuk itu, Komando Gabungan Wilayah Pertahanan harus lebih berperan dalam melaksanakan tugas-tugas TNI baik OMP maupun OMSP dimasa mendatang. Selaras tersebut, kesiapan kesigapan operasional TNI yang tinggi harus didukung dengan kesiapan Alutsista yang siap tempur,” jelasnya.
Konsep operasi gabungan yang termasuk di dalamnya operasi gabungan terpadu ini selalu menjunjung tinggi sinergitas dengan Polri, komponen pemerintah setempat, Kementerian Lembaga Pemerintah Daerah. Untuk ini kedepan kita lebih berdayakan Kogabwilhan baik Kogabwilhan I, II III.












