Jakarta – Untuk memperkuat struktur organisasi sekaligus menghadapi dinamika tantangan yang semakin kompleks, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto merotasi dan memutasi sebanyak 414 Perwira Tinggi TNI. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1102/VIII/2025 tertanggal 15 Agustus 2025, yang mengatur pemberhentian sekaligus pengangkatan sejumlah jabatan penting di lingkungan TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, dalam pernyataannya di Mabes TNI Cilangkap pada Rabu (20/8/2025), menegaskan bahwa rotasi jabatan tidak hanya sekadar pergantian posisi, melainkan bagian dari upaya sistematis untuk memperkuat organisasi dan menjaga profesionalisme prajurit.
“Langkah ini merupakan proses regenerasi kepemimpinan yang berkesinambungan, sekaligus bentuk adaptasi strategis TNI untuk memastikan kesiapsiagaan pertahanan nasional tetap terjaga,” ungkapnya.













