Menurut Panglima TNI, PPRC TNI merupakan Badan Pelaksana Pusat TNI di bawah langsung Panglima TNI yang bertugas melaksanakan tindakan cepat terhadap ancaman nyata bersenjata selama-lamanya 7 hari di wilayah darat NKRI dalam rangka menangkal, menindak atau menghancurkan lawan.
“Dalam melaksanakan tugas pokoknya, operasional PPRC TNI berdasarkan pada asas Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Berangkat dari dasar tersebut, kekuatan PPRC TNI dapat digunakan untuk mengatasi berbagai ancaman antara lain gerakan separatis, pemberontakan bersenjata, aksi terorisme, pelanggaran di wilayah perbatasan, ancaman terhadap obyek vital nasional strategis, dan ancaman pembajakan, perompakan, serta penyelundupan,” jelas Laksamana TNI Yudo Margono.
Panglima TNI juga menyampaikan bahwa PPRC TNI merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi Tri Matra Terpadu. “PPRC TNI sebagai satuan penindak awal yang mampu diproyeksikan dalam waktu relatif singkat ke sasaran di seluruh wilayah Indonesia, harus dilatih, disiapkan dan dilengkapi dengan baik sehingga PPRC TNI selalu berada pada kondisi siaga operasional,” ucapnya.













