Lebih lanjut Panglima TNI menggaris bawahi agar para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia barang dan jasa dapat melaksanakan kontraknya dengan sebaik-baiknya. “Para penyedia hendaknya mengutamakan kualitas barang dan jasa dan ketepatan waktu serah terima hasil pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati bersama,” tegas Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Di akhir penyampaiannya, Panglima TNI menekankan untuk PPK dan penyedia agar selalu menggunakan aplikasi e-catalog dan e-purchasing dalam pengadaan barang dan jasa, serta maksimalkan penggunaan produk-produk dalam negeri. “Pejabat wasgiat dan dalgiat dapat meningkatkan peran sesuai fungsinya masing-masing. Irjen TNI sebagai aparat pengawas intern pemerintahan agar membantu pengawasan secara umum. Irjen TNI harus mengawasi setiap vendor. Jangan sampai ada penyelewengan,” pungkas Panglima TNI.













