Kalbar – Sub Satgas Pemberantasan Narkoba kembali berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba yang ditandai dengan penyerahan barang bukti Narkoba oleh Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., kepada Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat, Kombes Pol Murjatmo Edi, di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr, Sabtu (21/12/2024)
Barang bukti berupa 6,2 kg sabu-sabu dan 700 butir pil Happy Five ini merupakan hasil penggagalan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Zipur 5/ABW di wilayah perbatasan, yang diamankan oleh personel Pos Pamtas Sungai Beruang Satgas Yonzipur 5/ABW dalam dua operasi berbeda. Operasi pertama dilakukan pada 15 September 2024 di Dusun Sungai Beruang dengan barang bukti 2,042.5 gram sabu dan 70 strip pil Happy Five. Operasi kedua berhasil menggagalkan penyelundupan 4,163.9 gram sabu pada 19 Desember 2024 di Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam.













