Pelaporan PPN
Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus melaporkan PPN dan kegiatan usahanya setiap bulan. SPT PPN harus diserahkan paling lambat akhir bulan berikutnya, dengan PPN yang terutang dilunasi sebelum diserahkan. Sanksi atas keterlambatan pelaporan termasuk denda sebesar Rp500.000 dan biaya bulanan sebesar 2% atas PPN yang tertunggak. Pelaporan PPN untuk cabang dapat dipusatkan dengan pemberitahuan tertulis kepada DJP.
Persyaratan Faktur PPN
Faktur PPN harus mencantumkan:
- Nomor faktur unik yang dikeluarkan oleh otoritas pajak
- Nama, nomor pokok wajib pajak, dan alamat penjual dan pembeli
- Tanggal faktur dan uraian terperinci tentang pasokan yang dikenakan pajak
- Jumlah bersih, PPN, dan bruto
- Faktur mata uang asing harus mencantumkan nilai tukar sesuai dengan Kementerian Keuangan
- Kegagalan menerbitkan faktur yang sesuai dapat mengakibatkan denda sebesar 2% pada basis pajak. Faktur harus disimpan minimal selama sepuluh tahun.
Kesimpulan
Page 5 of 8













