• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Panduan Komprehensif Mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia

Panduan Komprehensif Mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia

vritimes com by vritimes com
17 September 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pelaporan PPN

Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus melaporkan PPN dan kegiatan usahanya setiap bulan. SPT PPN harus diserahkan paling lambat akhir bulan berikutnya, dengan PPN yang terutang dilunasi sebelum diserahkan. Sanksi atas keterlambatan pelaporan termasuk denda sebesar Rp500.000 dan biaya bulanan sebesar 2% atas PPN yang tertunggak. Pelaporan PPN untuk cabang dapat dipusatkan dengan pemberitahuan tertulis kepada DJP.

Persyaratan Faktur PPN

Faktur PPN harus mencantumkan:

BeritaTerkait

Estafet Kepemimpinan Kodim 0733/Kota Semarang, Kolonel Inf Priyo Handoyo Serahkan Jabatan kepada Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto

8 November 2026

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026
  1. Nomor faktur unik yang dikeluarkan oleh otoritas pajak
  2. Nama, nomor pokok wajib pajak, dan alamat penjual dan pembeli
  3. Tanggal faktur dan uraian terperinci tentang pasokan yang dikenakan pajak
  4. Jumlah bersih, PPN, dan bruto
  5. Faktur mata uang asing harus mencantumkan nilai tukar sesuai dengan Kementerian Keuangan
  6. Kegagalan menerbitkan faktur yang sesuai dapat mengakibatkan denda sebesar 2% pada basis pajak. Faktur harus disimpan minimal selama sepuluh tahun.

Kesimpulan

Page 5 of 8
Prev1...456...8Next
Previous Post

Rasakan Kecerdasan Kehidupan Masa Depan Bersama Hisense di IFA 2024

Next Post

Belajar dari Madura Mart: Rahasia Grosir Lokal Kalahkan Minimarket Raksasa

Related Posts

TNI-POLRI

Estafet Kepemimpinan Kodim 0733/Kota Semarang, Kolonel Inf Priyo Handoyo Serahkan Jabatan kepada Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto

8 November 2026
Ragam

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026
TNI-POLRI

PENYELAM TNI AL DAN TIM GABUNGAN BERHASIL EVAKUASI FDR DAN EKOR HELIKOPTER MI-17V5 HA-5235

8 November 2026
TNI-POLRI

Pantang Menyerah, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Masyarakat Lanjutkan Pembangunan Jembatan

8 November 2026
TNI-POLRI

Penekanan Katim Wasev TMMD Ke-130 : Pentingnya Menjaga Solidaritas dan Kekompakan dengan Masyarakat

8 November 2026
TNI-POLRI

Kodim Banyumas Rampungkan Pembangunan Jalan dan Perluas Akses Air Bersih

8 November 2026
Next Post

Belajar dari Madura Mart: Rahasia Grosir Lokal Kalahkan Minimarket Raksasa

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021