Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Kota Bandung sebagai daerah otonom memiliki wewenang dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan publik, berwenang menggali pendapatan daerah sendiri, dan memutuskan kebijakan investasi. Dalam menjalankan kewenangan dan tanggungjawabnya, pemerintah daerah memiliki fungsi alokasi yang sangat terkait dengan kewenangan utama pemerintah daerah, yaitu menyangkut alokasi sumber-sumber ekonomi kepada masyarakat terutama terhadap barang publik dan fungsi distribusi yaitu terkait peran perekonomian pemerintah daerah dalam mendistribusikan sumber ekonomi atau pendapatan kepada seluruh masyarakat.
Fungsi tersebut akan tercermin di dalam postur APBD yang dibuat oleh pemimpin daerah dengan persetujuan lembaga legislatif. Laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2022 menunjukkan anggaran berimbang antara pendapatan dan belanja dengan defisit masih berada dalam batas toleransi dibawah 10 persen yang menyesuaikan pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.













