Selain sebagai bagian dari peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan kegiatan usaha agar kondusif dan berkeadilan, Raperda ini diharapkan akan menciptakan, memperluas lapangan kerja dan menampung pekerja baru usia kerja dengan kontribusi positif untuk bekerja pada kegiatan formal sebesar 5,53 persen.
Penyerapan tenaga kerja ini dalam rangka penurunan jumlah pengangguran yang berkontribusi terhadap pengangguran nasional sebanyak 0,96 juta orang yang seiring sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Apabila sudah diberlakukan perda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan juga diharapkan akan terbangun iklim kondusif bagi kemitraan dengan usaha mikro dan kecil yang menopang sebagian besar ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.













