Raperda tersebut telah dipayungi dalam satu regulasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, dan ditetapkan kembali menjadi Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang kemudian menjadi rujukan hukum dan yurisprudensi baru dalam sistem hukum di Indonesia sebagai pelaksanaan reformasi struktural yang komprehensif.
Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Fraksi Partai Gerindra memandang, setelah status Covid-19 resmi diturunkan menjadi endemi oleh Pemerintah per Juni 2023 diharapkan akan menggairahkan kembali laju perekonomian Indonesia yang sempat berada dalam ketidakpastian (uncertainties) tinggi pada ekonomi dunia akibat stagflasi global seperti Laporan World Bank dan ADB tahun 2022.













