KAB. BANDUNG || bedanews.com — Pancasila merupakan pilar ideologis negara Indonesia. Karenap Pancasila , dikatakan nonoman Jawa Barat, Uben Yunara, melalui telepon, Sabtu 1 Oktober 2022, merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adanya isyu mencuat terjadinya transisi kepercayaan terhadap persatuan kesatuan rakyatnya, disebutkan nonoman yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisaris BPR Kerta Raharja Kabupaten, itu hanyalah sebuah perbedaan akibat dipengaruhi luar yang secara gencar terus menerus meracuni prilaku rakyatnya melalui berbagai instrumen untuk memecah belah persatuan.
Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia, lanjutnya, sebagai nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat bangsa Indonesia melalui penjabaran instrumental acuan hidup yang merupakan cita-cita besar dicapai serta sesuai dengan napas jiwa bangsa Indonesia. Sebab Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia.
Perbedaan suku, budaya, bahasa, itu merupakan keindahan tersendiri di bawah naungan Pancasila sebagai kepribadian bangsa, juga bentuk peran dalam menunjukan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat di bedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia yang bisa membuat bangga rakyatnya. Karena satu-satunya di dunia Pancasila itu hanya ada Indonesia.
“Pancasila ada sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai norma, dan etika yang telah melahirkan pandangan hidup,” katanya.
Bahkan mantan Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat, menyebutkan pidato Ir. Soekarno itu berisi “Lahirnya Pancasila”, yang isinya sebagai berikut: ”Bila kita pelajari dan selidiki sungguh-sungguh “Lahirnya Pancasila” ini, akan ternyata bahwa ini adalah suatu Demokratisch Beginsel, suatu Beginsel yang menjadi dasar Negara kita, yang menjadi Rechtsideologie Negara kita; suatu Beginsel yang telah meresap dan berurat-berakar dalam jiwa Bung Karno, dan yang telah keluar dari jiwanya secara spontan, meskipun sidang ada dibawah penilikan yang keras dari Pemerintah Balatentara Jepang. Memang jiwa yang berhasrat merdeka, tak mungkin dikekang-kekang! Selama Fascisme Jepang berkuasa dinegeri kita, Demokratisch Idee tersebut tak pernah dilepaskan oleh Bung Karno, selalu dipegangnya teguh-teguh dan senantiasa dicarikannya jalan untuk mewujudkannya. Mudah-mudahan ”Lahirnya Pancasila” ini dapat dijadikan pedoman oleh nusa dan bangsa kita seluruhnya dalam usaha memperjuangkan dan menyempurnakan Kemerdekaan Negara.”
Pada hakikatnya, ia menjelaskan, konsep negara hukum Indonesia sering disebut dengan istilah rechtstaats atau the rule of law. konsep negara hukum (rechtstaats) di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai yang tercermin dalam Pancasila. Negara hukum Pancasila lahir dari nilai yang dipetik dari seluruh proses lahirnya negara Indonesia, dasar falsafah serta cita hukum negara Indonesia.
“Hal tersebut dapat kita dapat kita pada hirarki peraturan perundang undangan yang penempatkan Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya memuat rumusan Pancasila, menjadi sumber konsep negara hukum Indonesia yaitu negara hukum Pancasila yang berbeda dengan konsep negara hukum dinegara hukum di negara lain memiliki ciri tersendiri,” ujarnya.
Secara garis besar bila ditarik kesimpukan, ia mengemukakan, Negara Hukum Pancasila terbagi dalam 5 (lima) kriteria: Pertama, merupakan suatu negara kekeluargaan. Dalam suatu negara kekeluargaan terdapat pengakuan terhadap hak-hak individu (termasuk pula hak milik) atau HAM namun dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional. Kedua, merupakan negara hukum yang berkepastian dan berkeadilan. Ketiga, merupakan religious nation state. Dengan melihat pada hubungan antara negara dan agama maka konsep negara hukum Pancasila tidaklah menganut sekulerisme tetapi juga bukanlah sebuah negara agama seperti dalam teokrasi dan dalam konsep Nomokrasi Islam. Keempat, memadukan hukum sebagai sarana perubahan masyarakat dan hukum sebagai cermin budaya masyarakat. Kelima, basis pembuatan dan pembentukan hukum nasional haruslah didasarkan pada prinsip hukum yang bersifat netral dan universal.
Selanjutnya bagaimana cara mengimplementasikannya agar masyarakat bisa merasakan dari Negara Hukum Pancasila yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing, ungkap Uben, tentunya hal itu tidak akan terlepas dari perencanaan-perencanaan untuk membangun kepedulian melalui program prioritas yang jelas berorientasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bagaimana dengan Pemerintah Kabupaten Bandung, ia menuturkan, itu semua sudah dilakukan upaya melalui program prioritas Bangkit Edukatif Dinamis Agamis dan Sejahtera (BEDAS) yang dicanangkan Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna, melalui bantuan modal tanpa bunga yang diamanahkan kepada Uben untuk disalurkan kepada masyarakat agar bisa melangsungkan kehidupannya dengan baik.
“Alhamdulillah program prioritas tersebut bisa menjadi instrumen pengamalan dari Hukum Negara Pancasila, karena bekerja untuk mengabdi dan melayani masyarakat, serta melakukan upaya mensejahterakan masyarakat,” pungkas Uben.***