Pembentukan Kopdes Merah Putih sifatnya wajib yang didahului dengan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Jika tidak dijalankan, maka Desa tidak bisa mencairkan dana Desa tahap kedua sesuai kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, hasil Musdesus dinotariskan di mana pendanaannya bisa diambilkan dari berbagai sumber. Di antaranya adalah dana Desa maupun bantuan dari pemerintah Provinsi maupun pemerintah Kabupatan/Kota untuk dipilih salah satunya.
Penjelasan ini disampaikan Mendes Yandri di hadapan perwakilan Badan Gizi Nasional, Gubernur Jambi, Bupati/Wali Kota, Camat dan Kepala Desa se-Provinsi yang antusias terhadap pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini. Dialog interaktif juga terjadi sesuai dengan keresahan maupun kebingungan Camat hingga Kepala Desa.