Dijelaskannya, jika dalam proses amandemen UUD 2002 jumlah pasal yang diamandemen mencapai 90% lebih, maka dalam sejarah konstitusi dan ketatanegaraan Indonesia hal itu bukanlah amandemen melainkan suatu penggantian konstitusi (renew).
“Dalam hukum konstitusi, pengertian amandemen adalah pengubahan satu pasal atau beberapa pasal konstitusi, yang kemudian dicantumkan dalam UUD asli (konstitusi asli) dengan sistem adendum. Dalam proses amandemen UUD 1945 dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia proses amandemen UUD 1945 perubahan jumlah pasal yang diamandemen hampir mencapai 90% lebih,” jelasnya.
Konsekuensi dari hal itu, UUD 2002 hasil amandemen tidak koheren atau tidak pada dasar filsafat negara Pancasila.
“Hal ini telah dilakukan lewat suatu penelitian hukum normatif pada isi pasal-pasal UUD 2002 hasil Amandemen itu tidak konsisten dengan dasar filsafat negara Pancasila,” terang Kaelan lagi.












