• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Maret 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pajak Angkot atau Kendaraan Plat Kuning di Jabar Turun

Pajak Angkot atau Kendaraan Plat Kuning di Jabar Turun

herz by herz
28 Februari 2026
in Ekonomi, Headline, News
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mulai 1 Januari 2026, Pajak Kendaraan Plat Kuning di Jabar Turun

BANDUNG. BEDAnews.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memberikan insentif pajak bagi kendaraan plat kuning mulai 1 Januari 2026. Melalui kebijakan ini, pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk angkutan umum orang dan barang diturunkan dengan syarat tertentu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat Asep Supriatna merinci, pengenaan PKB untuk kendaraan angkutan umum orang yang semula sebesar 60 persen, kini menjadi 30 persen dari dasar pengenaan PKB.

Sementara itu, untuk kendaraan angkutan umum barang, pengenaan PKB yang sebelumnya 100 persen, kini diturunkan menjadi 70 persen dari dasar pengenaan PKB.

BeritaTerkait

Silaturahmi Ramadan di Kemang, Bara JP Perkuat Soliditas Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

12 Maret 2026

MOMENT RAMADHAN: Prodi IAT-ILHA PPPA DAQU Jabar Gelar TOT Bahasa Isyarat

12 Maret 2026

Insentif ini juga berlaku terhadap BBNKB I (kendaraan baru). BBNKB I untuk angkutan umum orang kini dikenakan 30 persen dari dasar pengenaan BBNKB. Adapun, BBNKB I untuk angkutan umum barang dikenakan 60 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

“Dengan demikian, baik PKB maupun BBNKB I sama-sama mendapatkan pengurangan tagihan pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku sejak awal 2026,” kata Asep, Jumat (27/2/2026).

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pengelola untuk memperoleh insentif PKB dan BBNKB bagi angkutan umum orang dan barang. Syarat itu di antaranya pengelola angkutan umum orang atau barang harus berbadan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi.

“Kendaraan plat kuning atas nama CV, firma, maupun perorangan tidak mendapatkan insentif sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Asep.

Pengelola juga harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang atau barang. Khusus angkutan umum orang, wajib memiliki izin trayek atau izin angkutan umum orang tidak dalam trayek.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku usaha transportasi umum yang taat aturan sekaligus mendorong kepatuhan administrasi dan legalitas usaha angkutan umum di Jawa Barat.

Sementara itu, kendaraan plat hitam maupun putih tidak mengalami kenaikan besaran pajak yang harus dibayarkan akibat pemberlakuan opsen PKB.@

 

Tags: Pajak Angkot atau Kendaraan Plat Kuning di Jabar Turun
Previous Post

Dandim Dampingi Forkopimda Tulungagung, Safari Ramadhan Jadi Penguat Harmoni dan Kondusivitas Wilayah

Next Post

Dandim 1710/Mimika Pimpin Tradisi Korps Pindah Satuan dan Purna Tugas Prajurit

Related Posts

News

Silaturahmi Ramadan di Kemang, Bara JP Perkuat Soliditas Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

12 Maret 2026
News

MOMENT RAMADHAN: Prodi IAT-ILHA PPPA DAQU Jabar Gelar TOT Bahasa Isyarat

12 Maret 2026
Ekonomi

DPRD Jabar Tinjau Kesiapan Jalan Provinsi Jelang Arus Mudik Lebaran

12 Maret 2026
Edukasi

Kata Bunda Yana Rosmiana: BKAD akan Gelontorkan 12 Miliar Untuk Gaji Ke-14 dan THR P3K Paruh Waktu.

11 Maret 2026
Headline

BULOG Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman di Pasar Soreang

11 Maret 2026
Ekonomi

DPRD Jawa Barat Dorong Penambahan Kapasitas Apartemen Transit Rancaekek

11 Maret 2026
Next Post

Dandim 1710/Mimika Pimpin Tradisi Korps Pindah Satuan dan Purna Tugas Prajurit

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021