Garut, BEDAnews
Akibat adanya persekongkolan oknum Pengadilan Agama Garut berinisial GG dengan aparat Desa Padasuka berinisial UJ, membuat Nia warga Kp. Nagrog Desa Padasuka Kec. Cibatu ini terampas Hak Azasinya sebagai warga Negara karena merasa terdzolimi dengan adanya Surat Putusan dan Akta Cerai Yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Garut secara tiba – tiba.
Menurut penuturan Nia, dirinya merasa heran dengan adanya kabar dari mantan suaminya bahwa Surat Putusan dan Akta Cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Garut harus segera diambil di Pengadilan Agama, padahal Ia belum pernah sekalipun menerima panggilan sidang dari pengadilan apalagi menghadirinya.
”Saya belum pernah sekalipun kedatangan tamu dan menerima panggilan sidang dari pengadilan, ko bisa ada Akta Cerai,” ungkapnya heran. Selanjutnya untuk membuktikan kebenaran kabar tersebut, dirinya mendatangi Pengadilan Agama, dan ternyata benar Surat Putusan beserta Akta Cerai dengan No.129/AC/2012/PA/MSy.grt telah dikeluarkan oleh PA, namun banyak sekali kejanggalannya, mulai dari surat pemanggilan sidang, Surat Putusan sampai Akta Cerai.
Nia semakin heran dengan adanya Copy Surat panggilan melalui Jurusita GG, yang seluruhnya diterima oleh aparat Desa Padasuka yang bernama Otang. Otang sendiri menjelaskan bahwa surat panggilan tersebut selanjutnya diserahkan kepada UJ Kaur Kesra, dengan alasan UJ yang biasa menangani kasus perceraian maupun pernikahan.
Atas peristiwa tersebut, Nia berpendapat bahwa telah terjadi persekongkolan yang dilakukan oleh Oknum Aparat Desa Padasuka UJ beserta Oknum Pengadilan Agama GG, dengan modus menggelapkan surat panggilan sidang secara sengaja. ”Saya akan melaporkan masalah ini ke pihak yang berwajib,” kata Nia.
Ketika hal ini dipertanyakan kepada Pengadilan Agama Garut, melalui Kabag Humas A. Sanusi, mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan Putusan dan Akta Cerai telah sesuai prosedur dan mekanisme yang ada, namun pihaknya tidak memungkiri ataupun membantah bahwa dalam kasus yang menimpa Nia banyak ditemukan kejanggalan.
Ini, lanjut Sanusi akan di evaluasi kembali dengan Kepala PA, dan apabila salah satu pihak merasa dirugikan, disarankannya untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Sanusi pun berjanji, akan mengkaji ulang kasus tersebut. “Jika dalam kejanggalan tersebut menyangkut kinerja petugas pengadilan, dirinya akan memproses dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” janjinya. (Marline – Ida Noor)











