Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, ROMIYASI, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (red-Pidsus), AGUS YULIANA INDRA SANTOSO pada awak media menjelaskan, betul, hari ini Senin (14-07-2025) kami menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, saudara “P”, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana pemeliharaan dan perbaikan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024, tandasnya. (Aki Yunus/Ate).
Page 2 of 2













