Namun secara pribadi, penulis sebagai advokat senior yang pernah menjadi anggota Peradi, andai pun Otto mau menyinggung soal multi bar dan beritikad baik, boleh saja berinisiatif multi bar, namun dalam makna hukum, *_cukup hanya 2 (dua) organisasi advokat Peradi dan Kongres Advokat Indonesia/ KAI_* yang Presiden DPP KAI pertama kalinya dijabat oleh salah seorang pendiri KAI yakni Almarhum H. Indra Sahnun Lubis (“KAI ISL”).
Sejarah memang harus berbicara, terkait kausalitas berdirinya DPP KAI (versi KAI ISL) dengan Peradi merupakan fakta Jas Merah, sebagai historis hukum berdirinya 2 (dua) organisasi advokat pasca era reformasi di tanah air, *_sehingga eksistensi “KAI ISL” baik secara de facto maupun de yure tidak dapat dinafikan keabsahannya oleh makhluk di planet manapun_*













