*Standar Integritas*
Hukum pada dasarnya memberikan ruang bagi orang yang telah menjalani pidana untuk kembali menjalani kehidupan sosial. Tidak adil apabila seseorang dihukum seumur hidup oleh kesalahan masa lalu setelah kewajiban pidananya selesai.
Tetapi ruang publik memiliki ukuran yang berbeda. Jabatan, pengaruh politik, akses terhadap kekuasaan dan keterlibatan dalam pengambilan keputusan publik menuntut standar kepercayaan yang lebih tinggi.
Karena itu, hak untuk kembali ke masyarakat tidak otomatis berarti publik kehilangan hak untuk mempertanyakan rekam jejak seseorang.
Persoalannya menjadi semakin menarik ketika kita melihat bagaimana kesempatan kembali itu bekerja dalam kenyataan.
Banyak mantan narapidana, setelah selesai menjalani hukuman, masih harus berhadapan dengan stigma. Mendapatkan pekerjaan tidak mudah. Membangun kembali kepercayaan juga membutuhkan waktu. Tidak sedikit yang benar-benar harus memulai kehidupan dari bawah.













