Namun, kemunculan kembali nama tersebut dalam OTT KPK tetap menghadirkan pertanyaan yang lebih luas. Apalagi, perkara ini berkaitan dengan urusan pertanahan, bidang yang menyangkut kepastian hukum, hak masyarakat, investasi, serta kepercayaan publik terhadap negara.
Mengapa urusan administratif yang seharusnya berjalan berdasarkan aturan masih dapat diduga dipengaruhi transaksi? Mengapa celah semacam itu terus muncul? Dan ketika sebuah nama yang pernah tersangkut perkara korupsi kembali berada dalam pusaran kasus serupa, apakah persoalannya cukup dilihat sebagai persoalan individu?.
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan penghakiman. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada siapa yang diamankan, tetapi juga menyentuh sistem yang memungkinkan praktik tersebut terjadi.













