Selain itu, UU Otonomi khusus Papua dan Papua Barat juga mengatur kekhususan bagi Masyarakat Papua dan Papua Barat diberbagai sektor seperti Politik, Ekonomi, sosial dan budaya,” ungkap Anisah, Selasa (22/2).
Sementara itu di tempat terpisah, DR. Andi Desfiandi, MA, seorang Akademisi dari Universitas Darmajaya Bandar Lampung mengatakan bahwa, semenjak era reformasi khususnya pada pemerintahan Joko Widodo banyak perhatian pemerintah terhadap masyarakat Papua dan Papua Barat. Banyak terjadi perubahan sejak otonomi khusus diberikan kepada masyarakat Papua dan Papua Barat. Dana Otonomi khusus Papua dan Papua Barat dapat memberikan kemakmuran sehingga tidak ada lagi kesenjangan antara masyarakat Papua dan Papua Barat dengan Provinsi lain di Indonesia bahkan diharapkan dapat sejajar dengan provinsi – provinsi lain di Indonesia













