“Game online sering kali dikaitkan dengan isu kesehatan fisik maupun psikis, seperti dapat menyebabkan gangguan kecemasan, obesitas, gangguan tidur, merusak kesehatan mata, memicu perilaku negatif seperti kekerasan atau tindakan kriminal,” papar Ketua LMP Kabupaten Ciamis, Prima Pribadi.
Prima menyampaikan, pada bulan Juni 2018 lalu WHO secara resmi telah menetapkan kecanduan game sebagai salah satu gangguan mental, didasarkan pada dokumen klarifikasi penyakit intenasional ke-11 yakni International Classified Desease (ICD). Gangguan ini dinamakan sebagai gaming disorder yakni perilaku bermain game dengan gigih dan berulang sehingga menyampingkan kepentingan hidup lainnya.
“Maka dari itu, sebelum helatan digelar saya minta kepada Kadis Pariwisata agar mempertimbangkan penyelenggaraan tersebut. Syukur-syukur bisa dibatalkan, karena dampaknya sudah sangat jelas,” tegasnya.