“Dengan begitu generasi muda saat ini mengetahui atau bahkan sebagian dari mereka tertarik menggali Pancasila lebih komprehensif, sekali lagi layak kita berikan apresiasi langkah tersebut,” ujarnya.
Ono menambahkan Diskursus Pancasila pun semakin meluas, Pancasila tidak lagi menjadi sekedar sesuatu yang harus dipelajari sejak sekolah dasar, namun hanya kulitnya.
Atau Pancasila hanya sekedar bahan hafalan dari sila kesatu sampai kelima, tanpa tahu maknanya.
“Indonesia merupakan Negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Undang-Undang Dasar kita telah juga memasukkan Pancasila sebagai dasar filosofis nya. Akan tetapi “jauh panggang dari api”, Pancasila sebagai landasan filosofis masih sebatas di ranah akademik, dalam praktek penyusunan perundang-undangan di Indonesia tidak sungguh-sungguh menjadikan Pancasila sebagai landasan filosofisnya,” beber Ono.













