Tetapi, bantuan hibah/bansos untuk pesantren dan sekolah berbasis agama belum diakomodir.
“Banyak jenis bansos/hibah yang tidak diakomodir, sehingga menimbulkan reaksi di masyarakat,” tuturnya.
Ono mengungkapkan, dari list bansos yang telah direvisi akhirnya bantuan hibah/bansos untuk pesantren dan sekolah berbasis agama, rumah tidak layak huni kewenangan kabupaten/kota sudah masuk.
“Alhamdulillah bantuan kepada pesantren dan sekolah yang berbasis agama dan rutilahu telah diakomodir pada kamus yang telah direvisi,” ungkapnya.
Namun demikian, kata Ono, bantuan kepada desa untuk membangun infrastruktur belum masuk.
“Sebagai tindaklanjut dari visi lembur diatur kota ditata, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mempunyai tanggung jawab untuk membangun infrastruktur desa yang tidak bisa dibiayai oleh APBDes karena alasan keterbatasan anggaran,” tegasnya.












