TERSANGKA-Mantan Oknum Sekdes Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi “MA”. (Foto Ist).
SUKABUMI || Bedanews.com – Kapolres Sukabumi Kota, AKBP RITA SUWADI, dalam konferensi Pers, Senin baru lalu (16/12/2024), di Mapolres Sukabumi Kota menjelaskan bahwa, tersangka “MA” telah menjalani pemeriksaan dan ditahan sejak 26 Nopember 2024 oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (red-tipikor) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
Kata, AKBP RITA SUWADI, pada sejumlah awak media dari berbagai online, kami telah menetapkan dan melakukan pemeriksaan serta penahan terhadap satu orang tersangka berinisial “MA”, mantan Sekretaris Desa CIKAHURIPAN, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (26/11/24), tegasnya.
Lebih mendalam lagi, AKBP RITA SUWADI, menguraikan, “MA” mencairkan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa ke REKENING pribadi dan REKENIG milik orang lain yang bukan dari Perangkat Desa. “Tindakan tersebut dilakukan tanpa melibatkan Kepala Urusan (red-kaur) Keuangan, dan penggunaan itu tidak sesuai dengan APB Desa yang telah ditetapkan,” tandasnya.