• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Juli 16, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Oknum Sekdes CIKAHURIPAN, “MA” Tersangka Korupsi, di Ancam 20 Penjara

Oknum Sekdes CIKAHURIPAN, “MA” Tersangka Korupsi, di Ancam 20 Penjara

angel angel by angel angel
18 Desember 2024
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TERSANGKA-Mantan Oknum Sekdes Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi “MA”. (Foto Ist).

SUKABUMI || Bedanews.com – Kapolres Sukabumi Kota, AKBP RITA SUWADI, dalam konferensi Pers, Senin baru lalu (16/12/2024), di Mapolres Sukabumi Kota menjelaskan bahwa, tersangka “MA” telah menjalani pemeriksaan dan ditahan sejak 26 Nopember 2024 oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (red-tipikor) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Kata, AKBP RITA SUWADI, pada sejumlah awak media dari berbagai online, kami telah menetapkan dan melakukan pemeriksaan serta penahan terhadap satu orang tersangka berinisial “MA”, mantan Sekretaris Desa CIKAHURIPAN, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (26/11/24), tegasnya.

Lebih mendalam lagi, AKBP RITA SUWADI, menguraikan, “MA” mencairkan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa ke REKENING pribadi dan REKENIG milik orang lain yang bukan dari Perangkat Desa. “Tindakan tersebut dilakukan tanpa melibatkan Kepala Urusan (red-kaur) Keuangan, dan penggunaan itu tidak sesuai dengan APB Desa yang telah ditetapkan,” tandasnya.

BeritaTerkait

Jenderal (Purn) Try Sutrisno: Kembali ke UUD 1945, Sebuah Keniscayaan

16 Juli 2025

DPR – Pemerintah, Sepakati Advokat Mendapatkan Hak Imunitas Diatur Didalam KUHAP

16 Juli 2025
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Peluncuran HKSN 2024: Dari Taman Firdaus, Wamensos Agus Priyono Kunjungi JBS Cilegon

Next Post

Pasca Bencana Banjir, Anggota Kodim Ponorogo Bersama Unsur Terkait Terus Lakukan Penanganan Warga Terdampak

Related Posts

Ragam

Jenderal (Purn) Try Sutrisno: Kembali ke UUD 1945, Sebuah Keniscayaan

16 Juli 2025
Ragam

DPR – Pemerintah, Sepakati Advokat Mendapatkan Hak Imunitas Diatur Didalam KUHAP

16 Juli 2025
Ragam

“P”, Pelaku Korupsi Anggaran DLH Kabupaten Sukabumi, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

16 Juli 2025
Ragam

FABEM Menggelar Piala Fabem Jatim Cup Futsal Pelajar Tingkat SMA/SMK Pembinaan Generasi Muda Sehat

16 Juli 2025
Ragam

MoU Kejaksaan RI dan Dewan Pers, Wujudkan Kemerdekaan Pers dalam Mendukung Penegakan Hukum

16 Juli 2025
Ragam

Tiket Commuter Line Lokal Harus Sesuai Dengan Identitas Diri Penumpang

15 Juli 2025
Next Post

Pasca Bencana Banjir, Anggota Kodim Ponorogo Bersama Unsur Terkait Terus Lakukan Penanganan Warga Terdampak

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021