Masih kata, AKBP RITA SUWADI, tersangka “MA”, yang mengelola kewenangan dalam mengelola keuangan Desa dan sistem transaksi non-tunai, menyalahgunakan kewenangannya dengan mencairkan dana melalui rekening pribadi dan pihak luar. “Akibat perbuatannya, NEGARA mengalami kerugian sebesar Rp.349.523.429,” imbuhnya.
Lanjut, AKBP RITA SUWADI, selain menetapkan tersangka, POLISI turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bundel dokumen terkait kasus tersebut dan uang tunai sebesar Rp.25.507.700,-.
Terang, AKBP RITA SUWADI, atas perbuatannya, “MA” dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. “Ancaman Hukuman bagi tersangka adalah pidana PENJARA minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Aki Yunus/Ate).













