Bandung, BEDAnews
Bidan TM (50) harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolda Jabar. TM yang juga berstatus PNS di Kabupaten Bandung ini, ditangkap petugas Unit II Subdit 4 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jabar, lantaran terbukti telah melakukan praktik penjualan bayi sejak 2011.
Selama kurun waktu 2 tahun, TM yang membuka praktek di rumahnya di Jalan Desa Cipadung No 14 RT 03/05, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, telah menjual 6 bayi dengan harga berkisar dari Rp. 3 juta hingga Rp. 7 juta.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, saat ditangkap TM hanya mengaku telah menjual tiga bayi, tapi saat didalami ditemukan barang bukti berupa surat pelepasan hak bayi sebanyak enam lembar.
"Setelah didalami, kami temukan 6 barang bukti surat pelepasan hak antara ibu bayi dan pembelinya," papar Martinus didampingi Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Rekanata), AKBP Asril Alius di Mapolda Jabar Jl. Soekarno Hatta Bandung, Kamis (19/9).
Martin menyebutkan, jika ditotalkan ada tujuh bayi, namun yang satu belum terbeli, yakni saat penangkapan. Bayi yang belum terjual dititipkan di RS Bhayangkara Sartika Asih. Bayi-bayi ini dijual dengan harga bervariasi, bayi perempuan dijual seharga Rp. 3 juta sampai Rp. 5 juta, sedangkan bayi laki-laki mencapai Rp. 7 juta.
Martinus mengungkapkan, adapun modus yang dilakukan tersangka yakni membantu persalinan, kemudian ibu bayi tidak mau mengurus bayinya dan diserahkan kepadanya. "Kemudian dia mencari pembeli dengan cara mengirim pesan singkat kepada calon pembeli," bebernya. Atas perbuatannya, lanjut Martinus, tersangka dijerat pasal 83 UU RI no 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Lanie)











