• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Oknum Bidan Penjual Bayi Ditangkap Polisi

Oknum Bidan Penjual Bayi Ditangkap Polisi

Asep Budi by Asep Budi
19 September 2013
in Tak Berkategori
2
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews

Bidan TM (50) harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolda Jabar. TM yang juga berstatus PNS di Kabupaten Bandung ini, ditangkap petugas Unit II Subdit 4 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jabar, lantaran terbukti telah melakukan praktik penjualan bayi sejak 2011.

Selama kurun waktu 2 tahun, TM yang membuka praktek di rumahnya di  Jalan Desa Cipadung No 14 RT 03/05, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, telah menjual 6 bayi dengan harga berkisar dari Rp. 3 juta hingga Rp. 7 juta.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, saat ditangkap TM hanya mengaku telah menjual tiga bayi, tapi saat didalami ditemukan barang bukti berupa surat pelepasan hak bayi sebanyak enam lembar.

"Setelah didalami, kami temukan 6 barang bukti surat pelepasan hak antara ibu bayi dan pembelinya," papar Martinus didampingi Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Rekanata), AKBP Asril Alius di Mapolda Jabar Jl. Soekarno Hatta Bandung, Kamis (19/9).  

BeritaTerkait

Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026

20 September 2026

Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan

20 September 2026

Martin menyebutkan, jika ditotalkan ada tujuh bayi, namun yang satu belum terbeli, yakni saat penangkapan. Bayi yang belum terjual dititipkan di RS Bhayangkara Sartika Asih. Bayi-bayi ini dijual dengan harga bervariasi, bayi perempuan dijual seharga Rp. 3 juta sampai Rp. 5 juta, sedangkan bayi laki-laki mencapai Rp. 7 juta.

Martinus mengungkapkan, adapun modus yang dilakukan tersangka yakni membantu persalinan, kemudian ibu bayi tidak mau mengurus bayinya dan diserahkan kepadanya. "Kemudian dia mencari pembeli dengan cara mengirim pesan singkat kepada calon pembeli," bebernya. Atas perbuatannya, lanjut Martinus, tersangka dijerat pasal 83 UU RI no 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Lanie)

 

Previous Post

Polda Jabar Pelopori Stikerisasi Angkutan Umum

Next Post

Kepergok Nyabu, Anggota Dewan Dibekuk Polisi

Related Posts

TNI-POLRI

Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026

20 September 2026
TNI-POLRI

Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan

20 September 2026
TNI-POLRI

Kodim 1710/Mimika Rampungkan Jembatan Beton di Kelurahan Pasar Sentral

20 September 2026
TNI-POLRI

TNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Berbagai Kegiatan Bersama Masyarakat

20 September 2026
TNI-POLRI

TNI Bagikan 22.000 Porsi Makanan Gratis Untuk Masyarakat pada TNI Fair 2026 Di Monas

20 September 2026
TNI-POLRI

Panglima TNI Pantau Bakti Kesehatan TNI Serentak Diseluruh Indonesia

20 September 2026
Next Post

Kepergok Nyabu, Anggota Dewan Dibekuk Polisi

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021