“Pola penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban tahun ini tetap menggunakan protokol kesehatan. Wajib jaga jarak,” pinta Oded.
“Pola pendistribusian dilakukan ‘door to door’, langsung diberikan oleh panitia kurban di kewilayahan kepada penerima manfaat,” papar Oded.
Semua langkah ini diambil karena mempertimbangkan masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 Kota Bandung.
Berdasarkan surat edaran Menteri Agama, Pemkot Bandung juga memutuskan meniadakan penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul adha 2021 M/1442 H di masjid, musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya juga ditiadakan.
Surat Edaran yang dimaksud yaitu SE Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.













