Ide dan pemikiran membangun ekowisata di Kota Cimahi bukan lah hal yang baru. Rencana pembangunan ekowisata Cimenteng dimulai pada tahun 2019 dengan dokumen Detail Engineering Design (DED) yang dibuat oleh DISPARBUD Provinsi Jawa Barat, namun karena adanya beberapa kendala pekerjaan fisik terhambat dan akhirnya bisa direncanakan kembali pada tahun 2021,tukasnya.
Terlambatnya pembangunan fisik dari rencana tahun 2019 ke 2021 mengharuskan perubahan review DED baik dari segi penganggaran maupun desain konstruksi, oleh karena hal tersebut sehingga berpengaruh terhadap jadwal pelaksanaan pembangunan yang bergeser pada akhir tahun. Adapun pagu pembangunan tersebut senilai 3,1 miliar dengan lama pengerjaan selama 45 hari sampai dengan tanggal 30 Desember 2021, tutur Ngatiyana













