“Diperlukan terobosan dalam menyikapi masalah pembiayaan pengelolaan sampah ini, agar nanti di dalam penyusunan dokumen perencanaan, seperti RPJMD, RESTRA, RKPD, sampai akhirnya diterjemahkan ke dalam penyusunan APBD, urusan sampah dapat juga menjadi prioritas dan anggarannya dapat memadai, minimal sesuai standar yaitu 3% dari APBD,” tukas Ngatiyana.
Ngatiyana juga mengungkapkan bahwa konsekuensi dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah adalah beban kerja operasional menjadi bertambah dengan adanya kewajiban mengurangi sampah, dibandingkan dengan sebelum berlakunya undang-undang, yang mana operasional pengelolaan sampah hanya sebatas penanganan kumpul angkut buang. Sementara biaya pengurangan sampah dan penanganan sampah dari hulu ke hilir sangat lah mahal.