Sebagai pendidik saya berharap sosialisasi penanggulangan masalah penyalahgunaan narkotika mengutamakan pendekatan kesehatan/non kriminal dengan cara penyalah guna didorong melakukan wajib lapor pecandu, bila tidak mau maka dilakukan penegakan hukum dengan proses peradilan restoratif dan penjatuhan hukuman non penal berupa rehabilitasi agar sembuh/pulih seperti sedia kala.
Kemodernan UU narkotika jangan dimaknai, sebagai ambiguitas dari UU narkotika atau sebagai pengurangan kewenangan untuk “memenjarakan penyalah guna sebagai kriminal” tetapi maknai sebagai jalan keluar bagi korban kejahatan yang dikriminalkan oleh UU.
Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya. ****












