Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar ini mengatakan Pemerintah telah mempunyai program memberikan BBM Subsidi kepada nelayan kecil sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam dan telah diatur pula melalui Peraturan Perundang-undangan dibawahnya, yang mewajibkan operator penyaluran BBM, yaitu Pertamina dan perusahaan penyalur lainnya untuk melayani nelayan kecil.
Ia mengungkapkan Pertamina sebagai operator yang diberi penugasan oleh Pemerintah untuk menyalurkan BBM Subsidi kepada nelayan, janganlah terus-menerus membuat susah nelayan.
“Perlu diketahui bahwa Indramayu adalah tempat Pertamina memproduksi BBM untuk kebutuhan nasional. Harusnya tidak ada masalah penyaluran BBM kepada nelayan Singaraja yang jaraknya hanya 1 Km dari RU VI Balongan. Dalam masalah ini, Walaupun belum tentu yang membuat susah itu pejabat pertamina, tapi bisa saja dilakukan oleh SPBU melalui oknum-oknum pegawainya,” ujarnya.