Oleh: Sugiyanto (SGY)-Emik (Pengamat Kebijakan Publik)
JAKARTA || Bedanews.com – Munculnya pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang kini menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriyansyah, baru-baru ini cukup mengejutkan dan menarik untuk menjadi bahan diskusi publik. Hal tersebut mendorong saya untuk menulis artikel ini dengan judul sebagaimana tersebut di atas.
Saya mengikuti secara saksama perkembangan perkara yang diawali dengan penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026. Selain di lokasi tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat lainnya. Rangkaian proses penegakan hukum itu kemudian berujung pada penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriyansyah, sebagai tersangka oleh Polri.













