BATURAJA, BEDAnews – Hingga kini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) belum menyelesaikan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang berdampak langsung pada kinerja pemerintahan di kabupaten tersebut. Penundaan ini memicu kekhawatiran terkait layanan publik yang terganggu.
Dua partai besar pemenang Pemilu, yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Nasdem, belum menyerahkan Surat Keputusan (SK) untuk calon pimpinan DPRD OKU. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penghambatan dalam pembentukan AKD, padahal seharusnya sudah bisa disahkan sejak DPRD OKU dilantik pada 17 Agustus 2024.
Dari hasil penelusuran di lapangan, ditemukan bahwa beberapa partai, seperti Gerindra dan Nasdem, sebenarnya telah menyerahkan SK penetapan untuk mengisi kursi pimpinan DPRD OKU. Namun, hingga saat ini, pimpinan sementara DPRD dan Sekretariat DPRD belum memproses SK tersebut.