Yenny pun menegaskan bahwa gratifikasi itu harus juga diselidiki secara mendalam karena ini bisa jadi di gunakan senjata oleh lawan politik dari si penerima sehingga membuat framing yang buruk di masyarakat, sejalan dengan stigma masyarakat saat ini.
Hanif seorang aktivis 98 memberikan pandangannya bahwa hukum itu adalah produk politik yang memang kental dengan berbagai kepentingan.
Maka, imbuh dia, pasal tentang gratifikasi atau suap harus dikupas apakah ada kepentingan politik didalamnya atau tidak.
“Karena ini bisa jadi pisau bermata dua dalam fenomena penanganannya, maka ketika pejabat publik atau seseorang yang pernah terjerat gratifikasi itu tidak merugikan negara dan masyarakat harusnya tetap punya kesempatan kembali untuk menjadi pejabat publik jika memang tidak dicabut hak politiknya ” ujar Hanif












