“Dengan catatan si penerima memliki kewenangan yang akan membantu terjadiannya sesuatu yang dikehendaki oleh keduanya atau sesuatu yang tidak dikehendaki pemberi dan penerima karena suap memiliki satu perencanaan untuk mensukseskan satu proyek atau program yang berpotensi merugikan keuangan negara. Artinya antara penerima dan pemberi bertemu merencanakan. Inilah unsur yang harus dipenuhi. Jadi penerima dan pemberi sama-sama menerima sangsi pidana. Jika penerima menerima sangsi maka pemberinya pun demikian,” papar dia.
Yenny seorang penggiat anti korupsi pun mengupas hal tersebut. Menurutnya, harus dilihat terlebih dahulu gratifikasi yang terjadi.
“Bila memang ada potensi relasi antara penerima dan pemberi secara politik untuk mensukseskan proyek yang merugikan negara maka ini harus dihukum, namun jika tidak maka seharusnya tidak dihukum,” ujar dia.