Namun, kata dia, ekses dari gratifikasi menjadi bermasalah jika mengganggu performa pelayanan publik yang menjadi kewajibannya.
Hal Inilah, lanjut Aang, yang melandasi Gratifikasi menjadi permasalahan dan dilarang demi menjaga akuntabilitas layanan.
“Dalam masa peralihan ini tentu tidak mudah dalam menerapannya, bahkan terjadi pula over kriminalisasi yaitu tindakan kriminalisasi yang berlebihan yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan,” tuturnya.
Aang pun menjelaskan bahwa gratifikasi berbeda dengan suap. Berdasarkan referensi dari Prof. Dr. Pujiono., SH., M.Hum guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), kata dia, suap terlebih dahulu ditemukan unsur mens reanya yaitu “meeting mainning” atau pertemuan kehendak antara si pemberi dan si penerima.