Dalam Pasal yang diberi penjelasan itu adalah Pasal gratifikasi yang terdapat dalam ketentuan Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 juncto UU No. 20/2001, yang menyatakan “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.
“Gratifikasi itu berawal dari kata grats dalam bahasa inggris yang berarti terimakasih, maka sebetulnya gratifikasi adalah bentuk kriminalisasi. Kriminalisasi artinya penentuan suatu perilaku yang sebelumnya tidak dipandang sebagai suatu kejahatan menjadi suatu perbuatan yang dapat dipidana. Hal ini karena sebelumnya gratifikasi ini bukan suatu tindak pidana melainkan kebiasaan masyarakat kita untuk berterimakasih dengan memberikan sesuatu yang berbentuk materil,” ujar narasumber yang merupakan seorang praktisi hukum, Aang Sirojul Munir.