• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Mei 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Sidang Korupsi Timah: Nama Brigjen Mukti Juharsa Terseret, Kuasa Hukum Harvey Moeis Membantah Tuduhan

Sidang Korupsi Timah: Nama Brigjen Mukti Juharsa Terseret, Kuasa Hukum Harvey Moeis Membantah Tuduhan

vritimes com by vritimes com
30 Juli 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Meski nama Mukti Juharsa disebut dalam persidangan, hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihaknya. Tempo telah berusaha menghubungi Mukti melalui berbagai saluran komunikasi, namun tidak ada jawaban yang diberikan, menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai sejauh mana keterlibatannya dalam kasus ini.

 

Ketika ditanya apakah Mukti Juharsa akan dipanggil sebagai saksi, Harli, perwakilan dari kejaksaan, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi tidak didasarkan hanya pada penyebutan nama dalam persidangan. “Hanya nama yang ada dalam berkas perkara yang akan dipanggil sebagai saksi. Penyebutan nama dalam sidang akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut oleh hakim,” ujar Harli.

BeritaTerkait

Anggota Komisi IX DPR RI, Teti Rohatiningsih, hadir sebagai pembicara utama dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Taman Tatto, Cilacap

Program MBG Dorong Kualitas Gizi Hingga Kesejahteraan Masyarakat

7 Mei 2026

Jembatan Sesek Dinilai Berbahaya, Danrem Untoro Prioritaskan Bangun Jembatan Garuda

7 Mei 2026

 

Sementara itu, kuasa hukum Harvey Moeis membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya, khususnya terkait dengan dugaan pungutan CSR. Harvey Moeis, yang merupakan wakil dari PT Refined Bangka Tin (PT RBT), dihadapkan pada dakwaan korupsi bersama 21 tersangka lainnya atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.

Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Ketua MA: Masa Kedinasan Bukan Sekedar untuk Mengukur Jarak, Tetapi untuk Mengukir Jejak

Next Post

Mengenal Barantum Call Center: Software Call Center Dengan Fitur Lengkap Untuk Bisnis

Related Posts

Anggota Komisi IX DPR RI, Teti Rohatiningsih, hadir sebagai pembicara utama dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Taman Tatto, Cilacap
News

Program MBG Dorong Kualitas Gizi Hingga Kesejahteraan Masyarakat

7 Mei 2026
TNI-POLRI

Jembatan Sesek Dinilai Berbahaya, Danrem Untoro Prioritaskan Bangun Jembatan Garuda

7 Mei 2026
TNI-POLRI

Peduli Kesehatan Warga, Babinsa Kodim Ponorogo Aktif Pendampingan Posyandu ILP

7 Mei 2026
Hukum

Sidang Pembunuhan Kacab BRI, JPU Hadirkan Saksi dari Perkara yang Sama

7 Mei 2026
TNI-POLRI

Dukung Program Pemerintah Pusat, Kodim Tulungagung Salurkan 28 Unit Kendaraan Roda Tiga untuk KDKMP

7 Mei 2026
TNI-POLRI

Rabat Jalan di Sukorejo Capai 54,69 Persen

7 Mei 2026
Next Post

Mengenal Barantum Call Center: Software Call Center Dengan Fitur Lengkap Untuk Bisnis

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021