Persidangan kasus korupsi timah yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Agustus 2024, menghadirkan sebuah perkembangan mengejutkan. Nama Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, muncul dalam kesaksian Ahmad Samhadi, General Manager PT Timah Tbk, yang menyebut Mukti Juharsa sebagai admin grup WhatsApp ‘new smelter’ pada tahun 2016, ketika Mukti masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes).
Grup WhatsApp yang disebut Samhadi dibuat untuk memfasilitasi koordinasi antara PT Timah dan sejumlah perusahaan smelter swasta yang terlibat dalam pengelolaan komoditas timah. Grup ini, yang melibatkan dua anggota kepolisian, pihak PT Timah, dan perwakilan dari smelter swasta, menunjukkan adanya jaringan komunikasi yang erat di dalam industri tersebut.