Lebih lanjut Fahru menyampaikan bahwa Muswil Al Washliyah V ini cacat konstitusi, karena Muswil yang seyogianya melibatkan Pengurus Cabang (PC) sebagai peserta Muswil tidak nampak.
Dengan tidak hadirnya PC pada Muswil maka secara substansi muswil ini telah melanggar AD ART organisasi.
“Sehingga muswil ini dapat disebut cacat hukum dan harus diulangi kembali karena tidak memenuhi aspek-aspek konstitusi pada pelaksanaannya,” tegasnya.
Terakhir Fahrurozi melihat adanya kepentingan Pengurus Besar untuk meloloskan jagoannya dari unsur PB pada Muswil V Al Washliyah Jawa Barat yang sebenarnya tidak diinginkan oleh Peserta Musyawirin dari unsur pengurus daerah dan organ bagian.
“Hal itu dilakukan dengan memaksakan settingan Formatur yang akan memilih calon ketua, hingga mengakibatkan insiden ini terjadi,” pungkasnya. (*)