Polri merefleksikan demokrasi dalam pemolisiannya melalui “Supremasi sipil dan Supremasi Hukum” dalam konsep demokrasi “Hukum Menjadi Panglimanya” yang berarti kekuasaan atau dominasi kekuasaan sipil, seperti pemerintah dan parlemen, memiliki kontrol atas kekuasaan atau kewenangan dan tidak sebaliknya.
Point Dasar Program Quick Win Akselerasi Transformasi Polri dalam Mengamalkan dan Mengimplementasikan Tri Brata dan Catur Pasetya:
1. Rekrutmen bersih tidak ada transaksional maupun penyimpangan, dsb,
2. Fit and proper test/lelang jabatan yang berkaitan dengan:
a. Kewilayahan
1). Kapolda,
2). Kapolres,
3). Kapolsek tertentu,
b. Kewenangan Upaya Paksa/Penegakan Hukum:
1). Dir Reskrim,
2). Dir Lantas,
3). Kasat Reskrim,
4). Kasat Lantas, dsb,
c. Kewenangan Perijinan:
1). Reg ident
2). SKCK,
3). Handak, dsb,
d. Kewenangan Penggunaan Sumber Daya:
1). Srena,
2). SDM,
3). Logistik,
4). Pengadaan, dsb,
e. Auditing/Pengawasan:
1). Propam,
2). Inspektorat,
3). Pejabat Pembuat, Komitmen/PPK, dsb,













