“Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis sabu, ganja, hingga narkotika sintetis. Tidak hanya itu, ribuan obat ilegal tanpa izin edar yang dinilai membahayakan kesehatan masyarakat juga ikut dimusnahkan,” imbuhnya.
Selain narkotika dan obat-obatan terlarang, Kejari Jakarta Timur turut memusnahkan barang bukti lain seperti senjata tajam, kunci T, serta berbagai alat bantu kejahatan yang disita dari perkara pidana umum.
Satya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani sejak Januari hingga Juni 2025. Dari keseluruhan kasus, tindak pidana narkotika masih mendominasi jumlah perkara yang ditangani di wilayah hukum Jakarta Timur.
“Sejauh ini, narkotika menjadi perkara yang paling banyak. Dampaknya luas, terutama terhadap generasi muda. Karena itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berkomitmen untuk terus memusnahkan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.