Dilansir, Anggota DPD RI asal daerah pemilihan Lampung, Abdul Hakim menyesalkan pemberian konsesi proyek panas bumi Telaga Ranu, Halmahera, kepada PT. Ormat Geothermal Indonesia pada tahun 2023.
Hakim mengatakanm, PT. Ormat Geothermal Indonesia terbukti terafiliasi dengan Israel sehingga tidak layak mendapat konsesi mengelola sumber daya alam Indonesia.
Hakim menyebutkan, dalam situasi global yang semakin kompleks, Indonesia tetap harus menjaga konsistensi antara kebijakan ekonomi dan prinsip politik luar negeri yang telah lama menjadi identitas bangsa.
Ia mengatakan, dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina merupakan amanat konstitusi dan bagian dari jati diri bangsa.
“Prinsip menolak segala bentuk penjajahan sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tidak hanya bersifat retorika, tetapi harus menjadi rujukan dalam seluruh kebijakan negara, termasuk kebijakan ekonomi dan investasi,” tegasnya.













