Hadir dalam acara Munas X IKWI antara lain Dr. Ir. Giwo Wubianto Wiyogo, M.Pd, Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Ibu Hj. Sri Harmoko, Penasehat Kehormatan IKWI, Sekretaris Umum IKWI Yani Roosdiana dan Pengurus Pusat (PP) IKWI yang juga sebagai panitia penyelenggara Munas X IKWI 2023.
Dalam seminar yang juga dilaksanakan bertepatan dengan Hari Listrik Nasional (HLN) yang jatuh pada tanggal 27 Oktober, Pandu mengatakan masyarakat harus memahami bahwa kewenangan PLN sebagai BUMN yang diberi tugas oleh negara untuk menangani masalah kelistrikan nasional adalah mulai dari pembangkitan, hingga ke kwh meter saja.
“Khusus untuk Kwh meter, pelanggan dilarang mengubah, memindah, atau melepas kwh meter tersebut. Selain berbahaya, juga termasuk melanggar hukum,” tegasnya.