Kendari – bedanews.com – Sidang perkara kasus korupsi tambang di WIUP PT. Antam, Blok Mandiono, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Kendari, pada Rabu (25/10/2023) lalu.
Sidang terbuka untuk umum ini, menampilkan pengakuan kontroversial dari terdakwa, Amelia Sabara, yang menyebut dugaan keterlibatan artis Ibu kota inisial “CE” dalam kasus tersebut.
Pada sidang yang meghadirkan terdakwa Amelia Sabara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi yaitu tiga penyidik Kejati Sultra dan istri Andi Andriansyah (AA), selaku tersangka kasus korupsi tambang.
Dalam sidang tersebut, Amelia Sabara membantah menerima jumlah uang sebesar Rp 7 miliar hingga Rp 10 miliar yang sebelumnya disebutkan, mengklaim hanya menerima Rp 4 miliar. Ia juga menyatakan bahwa, uang tersebut bukan hanya dinikmati oleh dirinya sendiri, melainkan juga oleh beberapa individu lain, termasuk artis terkenal inisial “CE”, yang diakuinya menerima uang sebesar Rp 500 juta.