BANDUNG, BEDAnews.com – Mahkamah Agung menyadari bahwa wibawa peradilan sangat dipengaruhi oleh kecepatan dalam memberi pelayanan serta keterbukaan informasi yang diberikan lembaga peradilan. Karenanya MA mendukung sistem peradilan berbasis teknologi dan informasi karena dinilai lebih efisien dan transparan
Hal itu diungkapkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH., saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke-19 yang berlangsung di Intercontinental Hotel, Bandung, Selasa (5/11/2019).
“Dalam kurun waktu setahun, Mahkamah Agung meluncurkan dua layanan teknologi informasi sebagai implementasi peradilan yang cepat, transparan dan akuntabel,” ujar Hatta Ali.
Menurutnya, dua layanan yang dimaksud ialah e-Court dan e-Litigasi yang diluncurkan MA pada tahun 2018 dan 2019 melalui Peraturan MA (Perma). Untuk e-Litigasi, pihaknya mendesain praktik peradilan di negara maju.