“Kelola secara profesional, agar koperasi bisa berkembang. Saya yakin, kalau pengelolaannya profesional, pasti mampu berkembang,” tegas Agustiar.
ia berpesan, koperasi tidak terlalu memikirkan kepentingan pengurus. Tetapi bagaimana bisa mengembangkan usaha. Kalau usaha tersebut sudah berkembang, tentunya dahulukan kepentingan ummat. Bagi anggota dan pengurus, tentu tetap mendapatkan hasil dari koperasi tersebut.
Ketua MUI Provinsi Kalteng, KH Anwar Isa menyatakan, pendirian koperasi sudah sesuai dengan syariat Islam. Koperasi sudah ada sejak zaman dahulu dalam peradapan Islam. Namanya Syirkah atau artinya bersyarikat, Syirkah merupakan langkah sekumpulan orang untuk membangun usaha.
“Dahulu zaman peradaban Islam puluhan orang berkumpul membangun usaha. Itu namanya Syirkah. Pemahamannya sama dengan koperasi. Keuntungannya untuk anggota, dan tentu tujuannya untuk membantu ummat,” tegas Anwar Isa.