Masih di hari yang sama, Yuyun Hasanah, Kasie Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Purwakarta di tempat kerjanya menerangkan, usulan bantuan bukan lahan kita terlebih dahulu, tapi harus dari desa, mereka yang tahu layak tidaknya bantuan itu melalui berita acara yang di tandatangani pihak pemerintahan di desa, beserta jajaran terkait lainnya di Desa.
“Berita acara ditandatangani RT, RW, Bamusdes, Babinsa dan Babinkamtibmas, guna proteksi buat kita semua terkait, diketahui kepala Desa. Operator yang mengusulkan, Kepala Desa, Camat, ujung- ujungnya Kementerian sosial,” ujarnya.
Banyak kepala Desa yang kurang perhatian, dan melemparkan ke operator, padahal tanggungjawab inti terbesar dari kepala Desa,” jelasnya.**













