Dihari yang sama, Aa Ojat Sudrajat, salah seorang pengacara Purwakarta diruang kerjanya menyatakan, kondisi darurat warga bisa langsung ditangani dengan keterangan surat dari Desa.
Jika keluarga dan pemerintah tidak mampu bisa mendapatkan bantuan dari CSR Perusahaan yang ada disekitar. Hanya saja proses prosedurnya lama, bisa saja dari CSR dan tidak menyalahi aturan.
“Pada prinsipnya CSR itu untuk membantu masyarakat sekitar, jika masyarakat desa sekitar sudah terpenuhi dan sejahtera, bantuan CSR bisa disalurkan kepada masyarakat lebih luas,” jelas Ojat.
CSR tidak hanya untuk membantu pembangunan pisik, rehabilitasi bangunan, membantu mensejahterakan masyarakat itu bisa untuk sekolah atau pendidikan, untuk warga miskin, warga tidak mampu untuk mendapat makan dan tidak mampu lain sebagainya,” terang Aa Ojat.













