Pelapor merampas asset mesin-mesin produksi, kain dan peralatan, serta data-data perusahaan dengan total pengambilan 98 Tronton.
“Saya berulang-ulang kali saya mencoba kontak pelapor untuk menghentikan aksi tersebut, namun WA dan telp saya tidak pernah ditanggapi, bahkan menempelkan keterangan diparkiran tertulis parkir khusus PT. Sinar Runnerindo, dan menyampaikan kepada beberapa staf pabrik, bahwa Pabrik PT.BIG sudah menjadi miliknya”,tutur MT dalam pledoinya.
Atas kejadian tersebut, MT membuat BAP di Polda Jabar pada tanggal 1 November 2022, atas laporan tersebut The Siaw Tjiu sangat terusik, hingga akhirnya pelapor membombardir MT dengan 4 laporan polisi.
Laporan Kepolisian lewat Leasing BFI, yang berakhir sudah di SP3, laporan Kepolisian Polda Jabar lewat kakak iparnya Budiman Halim yang saat ini sudah dalam proses perdamaian, laporan Kepolisian terkait tuduhan penggelapan kain yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung dan diputus bebas melalui PKdan terakhir laporan di Polda Jabar dengan dugaan Penggelapan uang Rp. 100 Miliar.













