“Sasarannya adalah untuk membantu masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah. Tugas dari para praktisi yang bekerja di LBH Demak Raya adalah memastikan mereka untuk memperoleh keadilan dan mendapatkan bantuan hukum yang layak. Baik untuk perkara tindak pidana, perdata, ataupun yang lainnya,” ujar Rokhim.
Sementara itu, Direktur LBH Demak Raya, Slamet Haryanto, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Rutan Demak.
Menurutnya, kerja sama ini tidak hanya bermanfaat bagi para warga binaan, tetapi juga sebagai langkah nyata dalam upaya penegakan hukum yang lebih adil dan merata.
Kerja sama antara Rutan Demak dan LBH Demak Raya meliputi berbagai aspek layanan hukum, termasuk konsultasi hukum, pendampingan dalam proses peradilan, serta penyuluhan hukum bagi para warga binaan.